Polisi Ringkus Curanmor Polisi ‘Gadungan’ Makassar
TRANSINDONESIA.co | Seorang pemuda bernama Akbar Musa (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Pria ini mengaku polisi dan kerap merazia pemotor di Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, Akbar ditangkap di Jalan Rajawali, Kota Makassar, Jumat (3/6/2022) kemarin. Penangkapan Akbar Musa, berdasarkan adanya empat laporan polisi (Lp) terkait pencurian dengan kekerasan atau begal.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengaku sebagai anggota polri,” kata Dharma kepada, Sabtu (4/6/2022).
Polisi gadungan ini beraksi seorang diri. Ia menargetkan korbannya, pelajar atau anak di bawah umur yang sedang mengendarai motor atau sedang nongkrong di malam hari.
Pelaku mencegat atau mendekati para korban. Kemudian, pelaku mengaku polisi dan menggeledah para korbannya dengan dalih melakukan razia untuk mencegah kejahatan jalanan. Barang berharga seperti gawai dan dompet pun disita.
“Setiap korban ikut dengan pelaku dengan alasan pergi ke kantor polisi. Tapi di tengah jalan, korban itu diturunkan, lalu pelaku kabur,” tulisnya.
Berdasarkan catatan kriminal Akbar Musa, ia telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di Makassar dan modus sama. Ia pun merupakan residivis pencurian dengan mengejar dan telah dua kali dipenjara.
Bahkan saat dilakukan pemotretan, pria itu pun sempat menyerang polisi menggunakan parang. Akibatnya, ia dilumpuhkan dengan ditembak pada kedua kakinya.
“Pelaku dan bukti telah diserahkan ke Polsek Tamalate Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.[wei]