Polisi Bekuk Dua Tersangka Kasus Pencurian Tewaskan Korban

TRANSINDONESIA.co | Tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Suherlan (59 tahun) meninggal dunia, Selasa (31/5/2022).

Kejahatan berencana itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di Danau Gawir, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi, telah mengamankan sebanyak 2 orang dalam kasus ini, yakni, Suryana alias Tameng (35) yang berperan sebagai eksekutor/Pengatur Strategi. Kemudian Muhammad Yusup Maulana (18) yang berperan membantu Suryana.

Barang bukti yang disita Polisi dari kasus ini adalah, barbel beton, ikat pinggang, karung, tali sepatu, tali rafia, plastik kresek, tali karet ban, tali kain, lakban, sepatu kets, 1 unit motor dan 1 unit Handphone milik Suryana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menggelar kronologi kasus pencurian dengan pembunuhan pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (2/6/2022). Didampingi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu mengungkapkan mulanya pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban.

“Kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas,” kata Zulpan.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.[mil]

Share
Leave a comment