Pengadilan Myanmar Tunda Putusan Kasus Korupsi Suu Kyi
TRANSINDONESIA.co | Sebuah pengadilan di Myanmar, Selasa (26/4), menunda satu hari penjatuhan vonis atas kasus pertama dari hampir selusin kasus korupsi yang diajukan terhadap mantan pemimpin negara itu, Aung San Suu Kyi.
Pengadilan di ibu kota Naypyitaw tidak mengungkapkan alasan penundaan penyampaian vonis itu hingga Rabu, kata seorang pejabat hukum yang berbicara dengan syarat namanya dirahasiakan kepada Associated Press karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi.
Persidangan Suu Kyi tertutup untuk umum, dan pengacaranya dilarang berbicara kepada pers.
Suu Kyi, yang terguling karena kudeta militer Februari tahun lalu, bisa menghadapi hukuman 15 tahun penjara dan denda jika terbukti bersalah. Ia telah membantah tuduhan bahwa ia telah menerima emas dan ratusan ribu dolar yang diberikan kepadanya sebagai suap oleh seorang pejabat politik.
Para pendukungnya dan sejumlah pakar hukum independen telah mengecam penuntutannya sebagai tidak adil dan dimaksudkan untuk mencegah Suu Kyi yang berusia 76 tahun kembali aktif dalam politik. Ia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus bukan korupsi, dan masih menghadapi 10 tuduhan korupsi lain.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpin Suu Kyi menang telak dalam pemilihan umum 2020, tetapi para anggota parlemen tidak diizinkan untuk menduduki kursi mereka ketika tentara merebut kekuasaan pada 1 Februari 2021, dan menangkap Suu Kyi dan banyak rekan senior di partai dan pemerintahannya.
Militer mengklaim mereka bertindak karena telah terjadi kecurangan pemilu besar-besaran, tetapi para pemantau pemilu independen tidak menemukan adanya penyimpangan besar.[voa]