Awas! Lempar Batu ke Jalan Tol Kena Sanksi Pidana

TRANSINDONESIA.co | Polda Lampung menyatakan kepada masyarakat agar tidak melempar batu atau membuang benda apapun ke area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) merupakan bentuk perbuatan pidana. Langkah tegas ini diambil Polda Lampung untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan akibat aksi lempar batu yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ke area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung pada arus mudik dan arus balik 2022.

“Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana,” kata Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (26/4/2022).

Pandra melanjutkan sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan sebagaimana dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana.

“Sebagaimana Pasal 170 akan diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” jelasnya.

Pandra menambahkan Polda Lampung juga menghimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan sekitar masyarakat agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.

“Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita himbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padat nya pengemudi mengingat arus mudik idul fitri 2022 ini,” terangnya.

Ia juga menghimbau kepada pengemudi maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.

“Lapor polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya.[dri]

Share