Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia Keluarkan Maklumat

TRANSINDONESIA.co | Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia Faizal Hafied menyatakan mencermati dinamika perkembangan dunia profesi Advokat saat ini dimana adanya ketidakpastian status Kartu Tanda Pengenal Advokat salah satu Organisasi Advokat sehingga berakibat ada ketidakpastian status sebagai Advokat, serta membuat kekhawatiran kepastian dalam pembelaan hukum bagi para pencari keadilan di semua tingkat pengadilan, maka dengan

“Ini saya Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menyampaikan maklumat kepada Advokat seluruh Indonesia,” kata Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Dikatakannya, DPN Indonesia dengan ini melakukan Penyelamatan Profesi Advokat dengan membuka Crisis Center Advokat dalam rangka perpindahan status keanggotaan Advokat dari Organisasi Advokat lamanya untuk bergabung menjadi Advokat Anggota DPN Indonesia tanpa dikenakan biaya.

Kami membuka Crisis Center Advokat mulai saat ini sampai dengan 30 Juni 2022 untuk perpindahan status keanggotaan menjadi Advokat DPN Indonesia dengan syarat,” ungkapnya.

Syarat yang dimaksud Faizal Hafied adalah, fotocopy E-KTP, Ijazah S1 Hukum yang dilegalisir, Berita Acara Sumpah (BAS) Pengadilan Tinggi yang dilegalisir, dan Kartu Asli dari Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari Organisasi Advokat lamanya.[mil]

Share