Kapolda Jawa Barat akan Bubarkan Sahur On The Road
TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah Jawa Barat melarang Sahur On The Road (SOTR) saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di wilayah hukumnya. Polda Jabar menilai SOTR mampu memicu kerumunan saat Pandemi Covid-19, dan memicu gesekan sosial.
“Pada prinsipnya Sahur On The Road bersifat kerumunan. Kemungkinan akan terjadi gesekan, keributan antar teman-teman yang melaksanakan Sahur On The Road,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, disela-sela kunjungan kerjanya di Mako Brimob Cikeruh Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (30/3/3/2022).
Suntana menegaskan, aparat gabungan di lapangan siap membubarkan bila kedapatan ada kelompok maupun figur yang berani melakukan hal itu di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Untuk tidak melaksanakan Sahur On The Road dan kami mencegah. Dan kami akan melakukan pembubaran bila Sahur On The Road berpotensi jadi gangguan kamtibmas,” ucap jenderal bintang dua itu.
“Bahkan operasi kepolisian pemeriksaan barang berbahaya termasuk senjata tajam kami laksanakan kepada peserta Sahur On The Road,” tambah Kapolda.[ami]