Polda Metro Jaya Ciduk Enam Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Tangerang
TRANSINDONESIA.co | Polisi menciduk enam pelaku pencurian sepeda motor kerap beraksi di wilayah Tangerang, Banten, berinisail AP alias A (26), MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49), serta S alias H (32).
“AP berperan sebagai pemetik, MN merupakan joki, DS itu penadah, V alias H itu juga penadah, S alias T penadah dan S alias H menjadi penadah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Zulpan mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai salah seorang korban bernama Nurul Fitriyanti melaporkan sepeda motornya yang dicuri pada Senin (7/3/2022) lalu. Dari laporan tersebut, penyidik bergerak hingga berhasil menangkap tersangka A pada Rabu (16/3/2022) di Pandeglang, Banten.
Dari penangkapan A, kasus pencurian kendaraan sepeda motor ini dikembangkan hingga berhasil menangkap lima pelaku lainnya termasuk yang berperan sebagai penadah.
Para tersangka diketahui menyasar sepeda motor yang berada di lingkungan sepi saat pagi hari. Setelah menemui target motor yang tepat, mereka beraksi dengan menggunakan kunci leter T.
“Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian di pagi hari adalah waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah dan bagian kunci sepeda motor dengan kunci leter T,” kata Zulpan.
Dari para pelaku, penyidik berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di Tangerang Selatan bisa mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dnegan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman 4 tahun penjara.[mil]