‘Balas Dendam’, Kremlin Larang Biden dan Trudeau Masuki Wilayah Rusia

TRANSINDONESIA.co | Rusia, Selasa (15/3), menyatakan pihaknya melarang Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau dan belasan pejabat tinggi AS lainnya untuk memasuki wilayah negara itu. Mereka dimasukkan dalam “daftar henti.”

Pelarangan tersebut, yang juga berlaku pada Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, “merupakan konsekuensi dari kebijakan yang sangat Russofobia (anti-Rusia -red) yang dilakukan” Washington, kata Moskow dalam sebuah pernyataan.

Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Luar Negeri Rusia juga mengumumkan menjatuhkan hukuman terhadap 313 warga Kanada, termasuk Trudeau dan beberapa menterinya.

Menanggapi intervensi militer Rusia di Ukraina, AS melarang Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Sergei Lavrov untuk masuk ke wilayah AS. Selain itu Washington juga menjatuhkan sanksi yang sebagian besar mengucilkan Rusia dari dunia secara finansial.

Moskow tidak merinci sifat pasti dari tindakan tersebut, yang disebutnya “sanksi pribadi” dan “daftar henti”, yang menyatakan bahwa tindakan itu akan didasarkan pada “prinsip timbal balik.”

Dalam daftar yang dibuat Rusia juga terdapat nama Ketua Kepala Staf Gabungan AS Mark Milley, Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan, Direktur Badan Intelijen Pusat William Burns dan Sekretaris Pers Gedung Putih Jen Psaki.

Selain itu juga Deputi Penasihat Keamanan Nasional Daleep Singh, Kepala Badan Pembangunan Internasional AS Samantha Power, Wakil Menteri Keuangan Adewale Adeyemo, dan kepala Bank Ekspor-Impor AS Reta Jo Lewis.

Rusia juga melarang masuk,putra Biden, Hunter, dan mantan menteri luar negeri serta calon presiden dari Partai Demokrat Hillary Clinton.

Kementerian Luar Negeri Rusia memperingatkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan sanksi tambahan terhadap sejumlah pejabat, perwira militer, anggota parlemen, pengusaha dan tokoh media AS, yang dianggap ” Russofobia.” [voa]

Share