7 Begal Ibu Hamil di Bekasi Masih Bawah Umur

TRANSINDONESIA.co | Tujuh pelaku begal tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu hamil berinisial FR di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap Reskrimum Polda Metro Jaya.

“Ada tujuh pelaku semua masih di bawah umur berhasil diamankan, inisialnya MA, MP, AS, RA, MD, MA dan AS. Mereka berusia 14 – 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/3/2022).

Menurut Zulpan, modus para tersangka mencari korban yang mengendarai motor hingga menemukan target sasaran terutama wanita. Kemudian, mereka memepet dan mengacungkan senjata celurit.

“Jika korban melawan, langsung diacungkan senjata untuk melukai. Kalau tidak melawan, langsung dijatuhkan dan diambil motornya,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku berupa celurit, pakaian, motor pelaku hingga motor korban hasil rampasan.

“Para tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” kata Zulfan.[mil]

Share