Polisi Ciduk 4 Tersangka Praktek Jual Beli Antigen Swab Palsu di Bandara Soetta
TRANSINDONESIA.co | Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli hasil swab Antigen Covid-19 palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menciduk empat tersangka pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa pandemi ini juga melibatkan oknum petugas Bandara Soetta.
“Empat orang tersangka diamankan berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40). Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jual beli dokumen untuk syarat perjalanan ini,” kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, keempat tersangka mencari calon penumpang yang belum melakukan tes Covid-19 hingga pembuatan hasil swab Antigen palsu.
“Peran dari empat tersangka ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” ungkap Sigit.
Dikatakannya, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab Antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih lima bulan terakhir sejak tahun 2021. Harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab Antigen palsu tersebut mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Sudah lima bulan dilaksanakan, dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp200 sampai Rp300 ribu,” ujarnya.
“Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara. Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tambahnya.
Akibat perbuatan keempat tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta, dikenakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.[put]