Pakistan Perketat Undang-undang terhadap Berita Palsu

TRANSINDONESIA.co | Pakistan dikecam keras karena memperketat undang-undang kejahatan dunia maya yang kontroversial, yang akan memperbolehkan siapa pun untuk mengajukan gugatan hukum terhadap apa yang disebut sebagai “berita palsu” di Twitter atau Facebook, dan menambah hukuman penjara terhadap mereka yang terbukti melanggar hal itu dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Perubahan atas apa yang dikenal sebagai UU Pencegahan Kejahatan Elektronik itu diperkenalkan hari Minggu (20/2) lewat aturan atau keputusan presiden, dan telah membuat mereka yang diduga menyebarluaskan berita palsu, atau mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga negara di dunia maya, sebagai pelanggaran hukum di mana tersangka tidak dapat mengajukan jaminan pembebasan.

Menteri Federal Hukum dan Kehakiman Pakistan Farogh Naseem mengatakan “penting untuk menegaskan aturan ini guna mengatasi berita palsu. Menyebarluaskan berita palsu sekarang ini akan menjadi pelanggaran tanpa jaminan pembebasan dan berpotensi dijatuhi hukuman lima tahun penjara.”

Lawan politik dan mereka yang mendukung kebebasan berbicara telah mengecam langkah itu sebagai upaya pemerintah Perdana Menteri Imran Khan untuk membelenggu kebebasan berekspresi.

Aturan hukum pidana yang mengatur tentang pencemaran nama baik awalnya diberlakukan pada tahun 2016 oleh pemerintahan mantan perdana menteri Nawaz Sharif, dan dikecam luas sebagai serangan terhadap perbedaan pendapat dan saingan politik.[voa]

Share