Hakim Tolak Upaya Trump Cabut Gugatan Hukum Soal Penyerbuan ke Gedung Kongres AS

TRANSINDONESIA.co | Seorang hakim federal pada hari Jumat (18/2) menolak upaya mantan Presiden AS Donald Trump untuk membatalkan tuntutan dugaan konspirasi yang diajukan oleh sejumlah anggota Kongres dan dua polisi Kongres. Dalam putusannya, hakim mengatakan bahwa perkataan sang mantan presiden “kemungkinan” memicu aksi pemberontakan di gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021.

Hakim Pengadilan Distrik AS Amit Metha mengatakan dalam putusannya bahwa perkataan Trump dalam aksi unjuk rasa sebelum penyerbuan ke gedung Kongres mungkin tergolong “kata-kata hasutan yang tidak dilindungi oleh Amandemen Pertama.”

Amandemen Pertama Konstitusi AS menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, beragama dan kebebasan pers.

“Hanya dalam keadaan paling luar biasa bagi pengadilan untuk tidak dapat mengakui bahwa Amandemen Pertama melindungi pernyataan Presiden,” tulis Mehta. “Namun pengadilan meyakini bahwa inilah kasusnya.”

Putusan pengadilan itu adalah contoh terbaru dari meningkatnya ancaman hukum yang dihadapi Trump. Beberapa jam sebelumnya, Arsip Nasional AS mengatakan bahwa dokumen-dokumen yang ditemukan di resor Mar-a-Lago milik Trump mengandung informasi rahasia dan temuan itu telah diinformasikan kepada Departemen Kehakiman AS.

Trans Global

Pada Kamis (17/2), seorang hakim di New York memutuskan bahwa Trump dan dua anaknya harus menjawab pertanyaan di bawah sumpah dalam penyelidikan sipil negara bagian New York terhadap praktik bisnisnya. Hakim lain memerintahkan agar kepala keuangan perusahaannya diinterogasi dalam penyelidikan lain oleh kantor jaksa agung Distrik Columbia (DC). Sementara awal pekan ini, perusahaan yang mengurus laporan keuangan tahunan Trump mengatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk mengamankan pinjaman yang menguntungkan sekaligus memoles citra Trump sebagai pengusaha kaya “tidak boleh lagi dijadikan pegangan.”

Dalam unjuk rasa terencana di lapangan Ellipse, di dekat Gedung Putih, beberapa jam sebelum Kongres mengesahkan hasil pilpres AS 2020, Trump mengatakan kepada para pendukungnya untuk “berjuang habis-habisan dan jika Anda tidak melakukannya, Anda tidak akan memiliki negara lagi.” Ia mengatakan, “(Kita) akan mencoba dan memberi (para anggota Partai Republik yang lemah” suatu kebanggaan dan keberanian yang mereka perlukan untuk merebut kembali negara kita,” sebelum akhirnya mengatakan kepada kerumunan pendukungnya untuk “berjalan di Pennsylvania Avenue,” yang menghubungkan Gedung Putih dengan gedung Kongres AS.

Mehta mengatakan bahwa pernyataan Trump dapat mengarahkan orang untuk melanggar hukum. Namun ia sendiri menolak tuduhan serupa terhadap putra Trump, Donald Trump Jr., dan pengacaranya, Rudy Guiliani, dengan mengatakan bahwa pernyataan mereka dilindungi Amandemen Pertama. Mehta belum memutuskan mosi lain untuk menghentikan tuntutan yang sama dari seorang anggota Kongres dari Partai Republik, Mo Brooks, yang namanya juga tercantum dalam tuntutan. [rd/ah]

Sumber: Voaindonesia

Share