Polisi Honduras Tangkap Mantan Presiden atas Permintaan AS

TRANSINDONESIA.co | Polisi Honduras menangkap mantan presiden Juan Orlando Hernandez pada Selasa (15/2) atas permintaan AS, yang menginginkan ia diekstradisi untuk menghadapi pengadilan atas tuduhan terlibat dalam perdagangan obat-obat terlarang.

Menteri Keamanan Honduras Ramon Sabillon mengatakan, “Ini adalah keberhasilan Presiden (Xiomara Castro). Pemerintah telah menunjukkan kepatuhan pada hukum dengan tegas, saksama dan tepat.”

Hernandez, yang meninggalkan jabatannya tiga pekan silam, dikawal dari rumahnya di Tegucigalpa dengan diborgol dan mengenakan jaket antipeluru.

Mahkamah Agung memilih seorang hakim untuk menangani kasus itu, dan hakim tersebut menandatangani perintah penangkapan mantan presiden itu. Polisi, yang mengepung rumah Hernandez sejak Senin, membawanya ke tahanan.

“Ini bukan waktu yang mudah. Saya berharap tidak melakukan ini kepada siapapun,” kata Hernandez dalam pesan audio yang ia posting di akun Twitternya Selasa pagi. Ia mengatakan siap pergi bersama dengan polisi untuk “menghadapi situasi ini dan membela diri sendiri.”

Permintaan ekstradisi itu menyatakan bahwa sejak 2004, Hernandez membiarkan berton-ton kokain dari Venezuela dan Kolombia melewati Honduras dalam perjalanannya ke AS, sambil melindungi para penyelundup narkoba dari investigasi, dengan imbalan uang suap jutaan dolar.

Hernandez berulang kali dilibatkan sebagai rekan konspirator oleh para jaksa New York dalam persidangan perdagangan narkoba saudaranya pada tahun 2019. Saudaranya, Juan Antonio “Tony” Hernandez, dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait narkoba dan senjata dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hernandez adalah sekutu regional utama mantan Presiden AS Donald Trump.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan awal bulan ini ada laporan kredibel bahwa Hernandez “telah terlibat dalam korupsi yang signifikan dengan melakukan atau memfasilitasi tindakan korupsi dan perdagangan narkoba” dan menggunakan hasilnya untuk mendanai karier politiknya.

Setelah delapan tahun menjabat presiden, Hernandez dilantik sebagai wakil Honduras untuk Parlemen Amerika Tengah pada 27 Januari, hanya beberapa jam setelah penggantinya, Xiomara Castro, menjadi presiden perempuan pertama negara itu. Pengacaranya mengatakan Hernandez memiliki kekebalan dari ekstradisi karena ia adalah anggota parlemen regional.

Proses ekstradisi kemungkinan besar akan berlangsung selama beberapa pekan. [uh/ab]

Sumber: Voaindonesia

Share