Polda Siap Amankan Aksi Buruh Tolak JHT di Kantor Kemenaker
TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya siap mengamankan aksi demonstrasi buruh diprakirakan mencapai ribuan pekerja itu mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Rabu 16 Februari 2022. Aksi buruh ini menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Intinya Polri siap melayani setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapatnya ya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 15 Februari 2022.
Zulpan tidak merinci secara jelas pengamanan dan jumlah personil yang akan diturunkan untuk unjuk rasa tersebut. Alasannya, menurutnya tidak ada yang mencolok dalam kegiatan aksi unjuk rasa buruh. “Biasa saja, karena tidak ada yang mencolok,” ungkap Zulpan.
Sebelumnya, sejumlah buruh dari organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengikuti aksi penuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Rabu 16 Februari 2022.
Dalam aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, dana jaminan hari tua baru bisa dicairkan saat pegawai sudah berusia 56 tahun. Aturan ini tidak seperti yang sebelumnya yang mana dana JHT bisa diperoleh saat pegawai itu keluar dari pekerjaan yang lama.
Adapun rencana aksi itu tertuang dalam surat bernomor 047/DEN-KSPI/II/2022 Jakarta, tertanggal 13 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI se-Indonesia.[mil]