Amnesty International Tuduh Israel Pertahankan Kebijakan Apartheid
TRANSINDONESIA.co | Dalam laporan setebal lebih dari 200 halaman yang dirilis pada Selasa (1/2), Amnesty International menuduh Israel menundukkan warga Palestina dengan menjalankan sistem apartheid.
Laporan Amnesty Internasional yang diselesaikan dalam waktu lebih dari empat tahun itu menuding Israel mempertahankan kebijakan yang menciptakan apa yang digambarkan sebagai sistem penindasan dan dominasi atas Palestina.
Amnesty International menyerukan Mahkamah Kriminal Internasional untuk menyelidiki Israel.
Sebagaimana beberapa organisasi hak asasi manusia lainnya, Amnesty International menuduh Israel memberlakukan kebijakan apartheid dan pemisahan, perampasan dan pengucilan. Laporan ini tidak memuat perbedaan antara Israel dan Tepi Barat, atau Jalur Gaza, yang dikontrol oleh Israel sejak tahun 1967 tetapi belum dicaplok.
Laporan itu menyerukan kepada masyarakat internasional untuk berhenti memasok senjata dan bantuan ekonomi pada Israel. Juga meminta Mahkamah Kriminal Internasional untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mungkin telah dilakukan Israel dan Hamas selama berlangsungnya konflik diantara mereka.
Pejabat-pejabat Palestina di Tepi Barat dan Gaza menyambut baik laporan tersebut. Juru bicara Hamas di Gaza, Hazem Qassem, mengatakan dalam pandangannya, laporan itu mencerminkan realita kehidupan warga Palestina.
Qassem mengatakan Hamas menghargai dan menghormati laporan yang menurutnya menunjukkan kebijakan Israel untuk memperluas permukiman dan menyita lahan di Tepi Barat, serta mengepung Jalur Gaza.
Pejabat-pejabat Israel menolak keras laporan itu dan meminta Amnesty International untuk menarik laporan tersebut. Bahkan sebelum laporan itu dirilis pada Selasa (1/2) ini, pemerintah Israel telah menyatakan laporan itu merupakan anti-Yahudi.
Seorang pengacara di LSM Monitor, sebuah lembaga penelitian sayap kanan di Yerusalem, Anne Herzberg, mengatakan “pada dasarnya laporan Amnesty International, dan esensi dari laporan tersebut, ditujukan untuk mempertanyakan kembali legitimasi pendirian Israel.”
“Apartheid adalah istilah hukum yang berasal dari kebijakan dan praktik di Afrika Selatan yang berakhir pada tahun 1990an, dan hal ini disematkan pada Israel untuk merendahkan Zionisme dan menyerang legitimasi Israel,” ujar Herzberg.
Para pejabat Israel mengatakan mereka tidak diajak berkonsultasi atau diberi kesempatan untuk membantah tuduhan dalam laporan itu.
Amnesty International adalah organisasi hak asasi manusia terkemuka, dan para analis mengatakan laporan itu dapat merusak reputasi Israel di mata dunia.
Amnesty International menolak kritik Israel, dan mengatakan laporannya didasarkan pada analisis hukum dan penelitian yang ekstensif. [em/lt]
Sumber: Voaindonesia