Polda Papua Tetapkan 11 Tersangka Bentrokan Pembakaran Klub Malam Double 0

TRANSINDONESIA.co | Aparat keamanan telah menangkap sekaligus menetapkan 11 orang tersangka kasus bentrokan maut yang berujung pembakaran klub malam Double O, Sorong, Papua Barat, Senin (24/1/2022) malam. Kemudian polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan para pelaku.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjelaskan, barang bukti berupa senjata tajam itu dari berbagai jenis.

Antara lain, tempat parang, tombak, samurai, kapak sampai linggis. Lalu, gir, besi, ketapel, pecahan botol bir sampai dengan  bom molotov.

Trans Global

“Kami mengamankan (senjata tajam). Bayangkan itu ada kelewang-kelewang juga,” kata Tornagogo dalam siaran persnya di Mapolresta Sorong Kota, Sabtu (29/1/2022).

Masih dari keterangannya, petugas masih mengembangkan kasus ini lebih dalam. Termasuk, pengecekan kembali di tempat kejadian perkara (TKP).

“Makanya untuk TKP tetap kami tutup dan kami kembangkan, nantinya dari hasil dan informasi yang sudah kita dapatkan dari pengembangan kasus ini termasuk dari para tersangka,” pungkas Tornagogo.[kum]

Share