Polda Sumbar Terjunkan Tim Pengawasan Penjualan Minyak Goreng
TRANSINDONESIA.co | Polda Sumatera Barat telah mengambil langkah untuk mengawasi penjualan minyak goreng seiring telah ditetapkannya minyak goreng satu harga oleh Kementerian Perdagangan belum lama ini.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan dengan adanya kondisi kenaikan harga minyak goreng dan telah adanya kebijakan dari Kemendag itu, maka perlu bagi kepolisian untuk melakukan pengawasan.
“Sekarang minyak goreng lagi mahal, sudah ada satu harga. Jadi ada potensi terjadi penimbunan. Ini lah perlu kita pantau,” katanya, Sabtu (22/1/2022).
Untuk itu, dia menyatakan Polda Sumatera Barat akan membentuk tim dan melakukan razia serta pengawasan minyak goreng tersebut.
“Kemendag telah menetapkan harga minyak goreng seluruh merek itu Rp 14.000 per liter. Maka akan perlu dilakukan pengawasan serta razia ke distributor,” tegasnya.
Satake Bayu juga berharap kerja sama dengan masyarakat, bila ada menemukan penimbunan minyak goreng atau hal lainnya yang merugikan, supaya segera lapor ke polisi.
“Kita bakal tindak tegas bagi pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng,” ucapnya.
Supaya pelaporan bisa lebih cepat, Satake Bayu menyarankan agar masyarakat bisa melapor melalui hotline ataupun aplikasi pengaduan gangguan kamtibmas.[ful]