Upaya Partai Demokrat AS Desak Perubahan UU Pemilu Tampaknya akan Gagal

TRANSINDONESIA.co | Upaya Partai Demokrat untuk merombak peraturan pemilihan negara yang telah berlangsung selama satu tahun belakangan akan memasuki tahapan akhir pada Rabu (19/1) malam di Senat, tetapi ada beberapa indikasi yang menunjukkan sepertinya usaha tersebut akan menemui kegagalan.

Ketika perdebatan di dalam Senat yang terpecah dua itu dimulai, tidak tampak tanda-tanda bahwa ada anggota Partai Republik yang akan mendukung rencana perombakan tersebut. Rancangan Undang-undang itu akan memungkinkan pengawasan nasional atas pemilu, yang dapat membatalkan aturan pemilihan yang diberlakukan oleh badan legislatif di 19 negara bagian.

Juga tidak ada petunjuk bahwa dua anggota moderat Partai Demokrat – Kyrsten Sinema dan Joe Manchin – akan mengakhiri tentangan mereka terhadap perubahan aturan Senat sehingga RUU pemilihan ini bisa diloloskan tanpa dukungan dari Partai Republik.

Pemimpin mayoritas di Senat Chuck Schumer dan pemimpin minoritas Mitch McConnell pada awal sidang telah berselisih paham tentang kebutuhan untuk memberlakukan aturan pemilihan, salah satu bagian utama dari agenda legislatif Presiden Biden.

RUU ini akan memberlakukan aturan pemilu yang seragam di seluruh negara dan tidak bergantung pada aturan yang ditetapkan oleh negara bagian.

RUU ini antara lain akan menyatakan hari pemilu pada bulan November untuk kursi kongres dan kepresidenan sebagai hari libur nasional, mensyaratkan dua minggu untuk waktu pemberian suara dini, dan mandat untuk kajian federal terhadap perubahan hukum pemilu yang dibuat negara bagian, terutama yang memiliki riwayat melakukan diskriminasi terhadap warga minoritas. [jm/em]

Sumber: Voaindonesia

Share