Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo. [Transindonesia.co /Istimewa]
TRANSINDONESIA.co | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang ratusan kendaraan dengan nomor pelat khusus yang viral disebut pelat dewa dengan beberapa pelanggaran lalu lintas.
Jumlah ini bertambah setengahnya, jika dibandingkan dengan total penindakan yang dilakukan selama 17-18 Januari 2022 yakni sebanyak 81 kendaraan.
“Sejak Senin (17/1/2022), dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Januari 2022.
Menurut Sambodo, ratusan kendaraan itu dikenai tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari pelanggaran ganjil genap, bahu jalan, hingga pelanggaran penggunaan rotator atau sirine.
Sambodo menegaskan tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa sehingga bebas dari penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Kami sampaikan bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Tidak ada keistimewaan umum terhadap kendaraan tersebut,” tegas Sambodo.
Sebelumnya, sejumlah kendaraan berpelat pejabat dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibu kota. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tidak ada pelat dewa yang bisa bebas dari kebijakan ganjil genap.
“Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, rotator hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh,” ucap Sambodo.
Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus
Mengantisipasi tindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan pelat dewa, Polda Metro memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.
“Mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” kata Sambodo.
Sambodo mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau memperpanjang pelat dewa. Pertama, dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait. Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja).
“Kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam,” jelas Sambodo.
Sarat ketiga kata Sambodo, yaitu dengan melampirkan STNK dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).
“Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut,” terangnya.
Menurutnya jika nantinya para pemilik pelat nomor kendaraan khusus atau dewa ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan me-record sehingga perpanjangan pelat tidak akan bisa dilakukan.
“Tentu akan menjadi catatan, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali akan record dan tidak bisa perpanjang STNK khusus tersebut,” ucap Sambodo.[zul/mil]





