Polisi Tangkap 28 Anggota Geng Motor Bawa Sajam dan Bom Molotov

TRANSINDONESIA.co | Polres Metro Kota Tangerang menangkap 28 anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran. Dari jumlah yang ditangkap sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Puluhan anggota geng motor tersebut diamankan saat polisi tengah melakukan patroli skala besar yang dilakukan di tiga wilayah hukumnya. Di antaranya Cikupa, Balaraja, dan Panongan.

“Kurang lebih ada 28 anggota geng motor yang diamankan,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (10/1/2021).

Selain mengamankan anggota geng motor, polisi juga menyita barang bukti sejumlah senjata tajam berupa golok dan clurit dan bom molotov. Bahkan bom molotov ini sudah beberapa kali diledakkan oleh para pelaku di wilayah Tangerang.

“Kami amankan berikut dengan barang bukti senjata tajam. Lalu di wilayah Balaraja kami menemukan bom molotov. Dan rupanya mereka beberapa melakukan pelemparan bom ini untuk tawuran di Balaraja, Sukamulya, dan juga di Karawaci,” kata Kapolres.

Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun untuk kepemilikan bom molotov dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

“Selanjutnya kami akan melakukan tindakan preventif dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita proses sampai sidang, untuk tersangka anak kita koordinasikan dengan Bapas maupun Dinsos terkait pembinaan,” katanya.[zul/mil]

Share
Leave a comment