Putri Saudi dan Anaknya Dibebaskan Setelah 3 Tahun Dipenjara
TRANSINDONESIA.co | Pihak berwenang Arab Saudi telah membebaskan seorang Putri dan anak perempuannya setelah ditahan selama lebih dari tiga tahun tanpa melalui proses hukum. Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya pada Sabtu (8/1).
Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud, 57 tahun, seorang pebisnis, aktivis hak-hak asasi manusia (HAM) dan anggota keluarga kerajaan, menghilang pada Maret 2019 bersama anak perempuannya yang sudah dewasa, Putri Souhoud Al Sharif.
“Kedua perempuan itu dibebaskan dari penahanan sepihak dan tiba di rumah mereka di Jeddah pada Kamis (6/1),” kata Henri Estramant, pengacaranya.
“Putri dalam keadaan baik, tapi akan mencari penanganan medis,” tambah Estramant. “Ia sepertinya lelah tapi cukup bersemangat dan bersyukur bisa berkumpul lagi dengan putra-putranya secara langsung.”
Kantor media pemerintah Saudi belum segera membalas permintaan untuk berkomentar. Pemerintah belum pernah mengomentari kasus itu.
Pada 2020, Putri Basmah mengatakan lewat akun media sosialnya bahwa ia telah ditahan di Ibu Kota Arab Saudi, Riyadh, selama lebih dari setahun dan sedang sakit.
Putri bungsu dari mendiang Raja Saud itu merupakan sosok yang sangat kritis akan perlakuan kerajaan terhadap perempuan. [vm/ft]
Sumber: Reuters/VOA