Jakarta Tenggelam?

TRANSINDONESIA.co | Saat ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64%, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan. Akibatnya masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.

Untuk itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius melakukan pencegahan agar Jakarta tidak tenggelam, salah satu upayanya adalah melalui penyediaan air minum perpipaan untuk mengurangi penyedotan air tanah berlebihan.

Alhamdulillah, kemarin kita menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. MoU yang ditandatangani bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun sebuah perencanaan bersama (“Joint Planning”) yang menyinergikan proyek inisiatif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang mencakup rincian program, jangka waktu serta skema pembiayaan yang tepat.

Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan, dan kami berterimakasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR yang berkomitmen bersama untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat Jakarta, sekaligus solusi bagi pencegahan penurunan muka tanah di Jakarta.

Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta

Share