Pekan Depan Serikat Pekerja Pertamina Mogok

TRANSINDONESIA.co | Serikat Pekerja PT Pertamina (Persero) yakni Federsasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam menggelar aksi mogok kerja selama 10 hari. Aksi mogok kerja ini akan dimulai pada Rabu (29/12/2021) dan diakhiri pada Jumat (7/1/2022)

Dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang diterima transindonesia.co, Selasa (21/12/2021), aksi mogok kerja ini dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat yang disampaikan FSPPB.

Sebelumnya FSPPB juga mengirim surat kepada kepada Menteri BUMN dan kepada Menteri Ketenagakerjaan perihal disharmonisasi hubungan industrial Pertamina. FSPBB sudah menyampaikan dua surat tertanggal 10 Desember kepada dua pihak.

Pertama, mereka bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan melaporkan ketidakharmonisan hubungan industrial di Pertamina.
Kedua, mereka mengajukan surat kepada Erick Thohir terkait permohonan pencopotan direktur utama PT. Pertamina Nicke Widyawati. Dalam surat tersebut, FSPPB menganggap Nicke telah gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di tubuh Pertamina.

Ada sejumlah alasan FSPPB menggelar aksi mogok kerja, antara lain, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Adapun alasan dan sebab lainnya sehingga dilakukan mogok kerja, dalam surat tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina, antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB
2. Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan
3. Tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang hamonis, dinamis, dan berkeadilan
4. Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB
5. Diabaikannya tuntutan kepada menteri BUMN Republik Indonesia untuk mengganti Pimpinan atau Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) dengan lebih baik

Mogok kerja dapat kami hentikan sebelum jangka waktu yang kami sampaikan apabila tuntutan kami sesuai surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia telah dipenuhi dan/atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 08-10 Desember 2021,” bunyi surat tersebut.

Saat ditanya awak media lebih rinci mengenai aksi tersebut, Presiden FSPPB Arie Gumilar belum memberikan penjelasan.

“Nanti pada waktunya akan disampaikan resmi oleh jubir FSPPB,” katanya.

Secara terpisah transindonesia.co menghubungi Ketua Media FSPPB Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa dan membenarkan adanya surat pemberitahuan mogok kerja, surat permohonan pencopotan direktur utama PT. Pertamina dan surat laporan disharmonisasi hubungan industrial di PT. Pertamin (Persero)
“Surat pemberitahuan mogok kerja itu benar adanya,” jawab Hakeng.[rls/ris]

Share