Hukum dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.co | Tatkala berlalu lintas kita sering melihat pelanggaran sebagai sesuatu yang biasa. Melihat ada orang atau sekelompok orang yang menjaga mengatur lalu lintas yang dikenal pak ogah juga dianggap biasa. Ada yang mengawal ambulan atau mobil jenazah yang membahayakan keselamatan yang dikawal atau pengguna jalan lainnya juga dianggap biasa.

Bahkan ada yang memviralkan mengawal ambulan kok ditilang. Pandangan umum berbuat kebaikan kok ditilang. Bisa saja yang mengawal ini memang pekerjaan atau mencari peluang dalam kesempitan. Memandang sebelah mata dan menghakimi dalam proses penegakan hukum ini juga bisa menjadi suatu perdebatan saling merasa benar sendiri.

Ada beberapa hal yang perlu dipahami bersama dalam mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar yang merupakan tanggung jawab kita bersama. Termasuk juga bagaimana upaya meningkatkan kualitas keselamatan danenurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta membangun budaya tertib berlalu lintas.

Mengawal menjaga dan mengatur lalu lintas di tempat umum adalah suatu bagian dari penegakkan hukum karena akan berdampak pada meminta kesempatan dari pengguna jalan lainnya. Juga dapat mengambil sebagian atau seluruh hak orang lain di jalan raya. Penegakan hukum di  tempat umum dalam negara yang demokratis menjadi kewenangan polisi

Penegakkan hukum yang dilakukan polisi adalah untuk;

1. Mencegah agar jangan terjadi kecelakaan atau kemacetan atau masalah masalah lalu lintas lainnya,
2. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran, jugabagi korban maupun pencari keadilan,
3.  Membangun budaya tertib berlalu lintas,
4. Supaya ada kepastian
5. Edukasi

Kebijakan Korlantas dalam menegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang sejalan dengan kebijakan global road safety mencakup;

1. Helm,
2. Seat belt,
3. Drink driving (mabuk atau menggunakan narkoba saat berkendara),
4. Child restrain (posisi anak di dalam kendaraan yang memenuhi standar keselamatan) ini kita pada anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor,
5. Speed (melanggar batas kecepatan maksimal), Korlantas dan jajarannya mengembangkan untuk konyeks lokal,
6. Melawan arus,
7. Menggunakan gadget atau alat-alat lain yang mengganggu konsentrasi berkendara.

Konteks mengawal ambulans memang sedang marak, ada kelompok kelompok warga masyarakat yang memanfaatkan mengawal ambulans menjadi pekerjaan. Tatkala mengawal ambulans bagian dari keluarga sendiri atau kerabat atau tetangga yang niatnya membantu atau kemanusiaan dapat tentu polisi akam memberikan edukasi atau tindakan non yustisi lainnya sebagai tindakan diskresi.

Pengawalan yang dilakukan oleh orang orang yang tidak kompeten akan membahayakan keselamatan dirinya yang mengawal, juga membahayakan yang dikawal atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Orang orang yang tidak memiliki kewenangan dan kompetensi mengawal bisa saja malah kontra produktif dan menjadi masalah baru dalam berlalu lintas

Korlantas juga bekerja sama dengan kemenkes dalam membangun PSC (public safety centre) ambulans dan pertolingan gawat darurat atau emergency policing. Di samping itu ada pelatihan kepada pengemudi ambulans.

Hal hal negatif yang seakan baik dan benar membela kemanusiaan yang viral bisa saja malah menyesatkan dan membenarkan yang salah. Ingat korban sudah banyak dan jangan menjadi korban sia sia di jalan raya

Stop pelanggaran,
Stop kecelakaan,
Keselamatan untuk kemanusiaan.

Chryshnanda Dwilaksana
Mendung dalam kabut Tegal Parang
181221

Share