GaGe Ruas Jalan dan Tempat Wisata Berlaku sampai 13 Januari 2022
TRANSINDONESIA.co | Penerapan sistem ganjil genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta tetap dilanjutkan di masa PPKM Level 1, di 13 ruas jalan serta tiga lokasi wisata yang bakal menerapkan sistem GaGe.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1. Dalam SK, dijelaskan untuk gage di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Sedangkan, untuk di 3 lokasi wisata, diberlakukan pada 17 – 19 Desember; 24 – 26 Desember; dan 31 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022..
Waktu penerapan di 13 ruas jalan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat. Sementara di tiga lokasi wisata yakni mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Ahad pukul 18.00 WIB.
“Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan GaGe. Antara lain, sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (18/12/2021).
Ini 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata yang menerapkan GaGe:
Ruas Jalan: 1) Jalan M.H. Thamrin; 2) Jalan Jenderal Sudirman; 3) Jalan Sisingamangaraja; 4) Jalan Panglima Polim; 5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang; 6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto; 8) Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono; 10) Jalan H.R. Rasuna Said; 11) Jalan D.I. Panjaitan; 12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; 13) Jalan Gunung Sahari.
Lokasi Wisata: 1) Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian; 2) Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah; 3) Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa, Ragunan.[zul/mil]