Polisi Jaga Ketat Kafe dan Restoran saat Nataru
TRANSINDONESIA.co | Polri memastikan pelaksanaan pengamanan pada masa libur Nataru tetap berjalan sesuai rencana meski pemerintah telah memutuskan PPKM Level 3 batal diterapkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menjaga kafe dan restoran untuk memastikan pengelola taat aturan terkait batas jam operasional.
“Nataru akan kami lihat aturan seperti tapi di setiap kafe dan resto jelang tahun baru akan tempatkan anggota jaga-jaga,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
“Jadi saat jam operasional habis maka seketika itu pengunjung harus tinggalkan tempat agar tak terjadi kerumunan,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menjalankan kebijakan PPKM Level 3 di Jakarta pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini diatur dalam Kepgub No. 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Level 3 COVID-19 selama 10 hari sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” tulis Kepgub Anies seperti diunggah JDIH, Rabu (8/12).
Kepgub Anies tentang PPKM Level 3 ini sudah diteken sejak 4 Desember 2021. Atau, sebelum adanya keputusan Menko Marves Luhut Pandjaitan untuk tidak memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.[zul/mil]