Road Safety Berbasis Penelitian?

TRANSINDONESIA.co | Keselamatan adalah yang pertama dan utama. Perjuangan mencapai tujuan road safety seperti apa yang diamanatkan dalam UULLAJ maupun RUNK adalah demi kemanusiaan, yaitu dengan terwujudnya: 1. Lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar, 2. Meningkatnya kualitas keselamatam dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, 3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas, 4. Meningkatnya kualitas pelayanan di bidang LLAJ terutama pada ruang ruang publik.

Konteks mencapai tujuan di atas maka proses pencapaiannya dapat dilakukan berbasis riset atau penelitian. Melalui penelitian inindapat menyatukan pemikiran dan kesepahaman setidaknya dari triple helix yaitu antara pemerintah, akademisi dan sektor bisnis.

Permasalahan dalam lalu lintas ada pada manusia, kendaraan, jalan, alam lingkungan dan juga faktor faktor lainnya. Kesemua itu perlu ada basis penelitiannya agar kebijakan yang diambil ada landasan ilmiahnya, tepat sasaran, lebih efektif dan efisien penggunaan sumber daya manusia, logistik, hingga anggaran dan akuntabilitas kepada publikpun lebih akurat. Sejalan dengan upaya membangun road safety berbasis penelitian Korlantas membangun dan mengembangkan Road safety research and development (RSRD) yang diawali dengan menggerakan menjalankan penelitian pada kecelakaan atau Traffic accident research centre (TARC).

Penelitian yang dilakukan dengan berbasis pada: wilayah, fungsional, dan potensi potensi maupun masalahnya.

Ketiga hal tersebut dapat menjadibsatu penelitian antara lain:

1. Kecelakaan menonjol.
Kecelakaan yang berdampak luas dan menimbulkan korban besar serta menjadi perhatian nasional maupun internasional. Melibatkan VVIP maupun VIP, public figure, orang asing, dsb.

2. Sistem sekolah mengemudi, Sistem Uji Sim, Sistem penerbitan Sim, Sistem penegakan hukum, Sistem Catatan Perilaku Berlalu lintas (TAR : traffic attitude record) dan program sistem perpanjangan Sim yang berbasis pada de merit point system.

3. Kajian kajian yang berkaitan dengan kawasan : perkotaan, perbatasan, lintasan, jalan toll, pariwisata, antar moda transportasi angkutan umum, angkutan sungai danau dan penyeberangan, rawan bencana, dsb.

4. Pengembangan smart city, penerapan sistem sistem elektronik (IT for Road Safety), Etle (electronic traffic law enforcement), dsb.

5. Penerapan program program road safety yang berbasis smart management seperti: sistem edukasi, rekayasa lalu lintas, sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor maupun pengemudi, sistem penegakan hukum, sistem operasional kepolisian yang bersifat rutin khusus maupun kontijensi, sistem analisa dampak lalu lintas, sistes kemitraan (traffic board atau RSPA (road safety partnership action), sistem anggaran, dsb.

6. Perilaku berlalu lintas dapat dikaitkan dengan sistem edukasi, sistem sekolah mengemudi, sistem uji sim hingga sistem penegakan hukum bahkan juga kebijakan pendukung maupun corak masyarakat dan kebudayaannya.

7. Kajian atas pemanfaat teknologi dan sistem data serta algoritmanya konteks intellegent road safety. Sistem sistem untuk membangun pelayanan publik yang prima di bidang LLAJ seperti: pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan di bidang hukum, pelayanan administrasi, pelayanan informasi maupun pelayanan kemanusiaan.

Melalui sistem RSRD yang di motori dari TARC dapat dikembangan dalam laboratorium road safety untuk melakukan uji secara kesisteman secara manajerial maupun operasional juga potensi penyebab masalah di bidang road safety.  Dan hasil RSRD mauoun TARC akan dipublikasikan secara luas maupun terbatas melalui Jurnal Road Safety, Road Safety Expo, dsb.

Birokrasi pembelajar kebijakannya berbasis penelitian demikian juga akuntabilitasnya kepada publik secara : moral, hukum, administrasi, fungsional maupun sosial dalam mencapai tujuan Road safety yang diamanatkan pada UULLAJ maupun RUNK.

DI Aceh 231121
Chryshnanda Dwilaksana

Share