Mabes Polri Tangani 69 Kasus Mafia Tanah, 7 Tersangka Ditahan dan 2 Masuk DPO

TRANSINDONESIA.co | Sepanjang tahun 2021, Polri berhasil mengungkap 69 kasus mafia tanah di antaranya 14 perkara telah dilimpahkan tahap satu. Kasus tersebut melibatkan 61 orang sebagai tersangka, di antaranya 7 tersangka dilakukan penahanan.

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/11/2021).

Dedi menyebut rincian dari penanganan perkara adalah, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

“15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ),” sebut Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” katanya.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. “Dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.[mil]

Share