Polda Bali Tangkap 838 Pengedar dan Kurir Narkoba, 22 Orang WNA
TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menangkap 838 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bali sejak Januari sampai November 2021.
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari pengedar dan kurir barang haram tersebut.
“Ada 838 tersangka dalam satu tahun sampai dengan November ini,” terang Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin, di Mapolda Bali, Rabu (17/11/2021).
Mochamad Khozin menyebut, 838 yang diamankan terdiri dari 816 warga negara Indonesia (WNI) dan 22 orang warga negara asing (WNA).
Para pelaku adalah tersangka dari 680 kasus narkotika yang diungkap Polda Bali. Adapun sebanyak 799 di antara 838 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan, sisanya 39 orang perempuan.
Sementara itu, tersangka yang paling banyak ditangkap pada tahun ini yaitu kurir atau pengedar ganja.
“Tahun ini kasus yang menonjol ganja, banyak sekali. Tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu 2020, tiga kali lipat,” katanya.[oki]