Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Ekshibisionisme di Menteng

TRANSINDONESIA.co | Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan pria yang melakukan aksi kejahatan ekshibisionisme berinisial WYS (23), di dekat Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat. Ekshibisionisme merupakan suatu gangguan mental yang ditandai dengan adanya dorongan untuk memperlihatkan organ seksual kepada orang asing atau kepada orang banyak di tempat umum tanpa ajakan atau niat untuk berhubungan lebih akrab.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. WYS mengaku baru sekali beraksi.

“Anggota kita dari Unit Polsek Tanah Abang dengan dibantu Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan saudara WYS,” ungkap AKBP Setyo kepada awak media, di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).

AKBP Setyo menambahkan, aksi ekshibisionisme itu diakui baru pertama kali dilakukan oleh pelaku. Namun, polisi masih mendalami keterangan WYS.

“Tersangka mengaku tidak pernah sebelumnya. Tapi ini kami dalami keterangan dari tersangka tersebut,” sambung AKBP Setyo.

Sekarang, WYS ditahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Tanah Abang. Tersangka terancam Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan Pasal 281 KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video yang memuat penjelasan MS, korban aksi ekshibisionisme, ketika dirinya mengalami kejadian buruk tersebut.

Video itu memperlihatkan rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksi ekshibisionisme terhadap korban di jalur pedestrian Sudirman pada Jumat (15/10/2021) malam.[mil]

Share
Leave a comment