Polda Gorontalo Buka Pengaduan Korban Pinjol dan Investasi Ilegal

TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo membuka layanan pengaduan masyarakat bagi korban pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di nomor telepon 081244110707 serta melalui media sosial.

Layanan pengaduan yang ditangani langsung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus). “Tak hanya melayani masalah pinjaman online saja. Tetapi juga masalah investasi ilegal,” terang Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus dikutip dalam keterangannya di Gorontalo, Selasa (26/10/2021).

Menindaklanjuti arahan Kapolda, Ditkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto sudah menyiapkan nomor layanan pengaduan.

“Atas perintah Kapolda kami sudah membuat hotline layanan pengaduan Pinjol dan investasi ilegal di nomor 081244110707, di nomor tersebut bisa untuk telpon dan juga WA,” terang Deni.

“Selain itu kami juga siapkan akun Facebook dengan nama akun pengaduan pinjol,” tutur KombesPol Deni.

KombesPol Deni pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, baik pinjaman online ataupun investasi ilegal untuk melaporkan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati.

Menurut Wahyu, saat ini hampir seluruh masyarakat mempunyai smartphone yang mampu mengakses internet yang sering menerima iklan penawaran baik itu investasi, pinjaman online, sampai judi online.

Hal itu menjadi konsekuensi yang harus dihadapi pada era digital saat ini. Karena itu, dibutuhkan sikap yang bijak dan hati-hati menghadapi itu semua.[wei]

Share
Leave a comment