Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah
TRANSINDONESIA.CO | Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menemukan banyak permasalahan dari pelaksanaan proses belajar mengajar lewat SMA terbuka di Kota Depok Jawa Barat. Dalam hal ini SMAN 5 Kota Depok merupakan induk dari sekolah terbuka tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengatakan banyak kendala yang ditemukan dalam tata cara pelaksanaan pendidikan terbuka, terlebih dari sisi regulasi yang harus ditingkatkan.
“Harus ada harmonisasi dari peraturan-peraturan, karena karakter pendidikan terbuka dengan pendidikan formal harus ada hal yang perlu ditingkatkan,” katanya di Kota Depok, Kamis (14/10/2021).
Abdul Hadi menyebut, dalam pelaksanaan sekolah terbuka ini, kini tercatat sudah 1.400 lebih siswa yang mengikuti nya. Namun demikian, seluruh siswa tersebut tidak merata dan mayoritas di sekolah induk saja yaitu SMAN 5 Kota Depok.
“Terbukti bahwa sekolah terbuka ini sudah terdaftar 1.400 lebih siswanya dan berlangsung pendidikannya dan malah lebih banyak dari sekolah induknya,” sebutnya.
Menurutnya, hal itu bisa menjadi dasar agar jumlah siswa tersebut dapat merata di sekolah-sekolah yang melaksanakan pendidikan terbuka agar angka serapannya dapat lebih tinggi.
“Jadi ini ada suatu langkah, kalau ini bisa dirangcangkan sebuah format yang bagus dan kemudian direplikasi dan dimodifikasi, maka sesungguhnya angka angka serapan untuk pendidikan bisa lebih tinggi,” lanjutnya.
Hadi menambahkan, pihaknya akan mengupayakan perbaikan dalam segi regulasi pendidikan terbuka itu dengan mempertemukan para stakeholder terkait untuk membahas solusi untuk keberlangsungan pendidikan terbuka yang baik.
“Komisi V akan berkomunikasi dengan pihak terkait dalam hal ini gubernur dan bisa membawanya kepada pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan, mohon doanya semoga ada perbaikan dan kebaikan,” tutupnya.[nal]