Kasus PKL, Kapolsek dan Kanit Reskrim Percut Sei Tuan Dicopot
TRANSINDONESIA.CO | Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dari jabatannya. Pencopotan tersebut buntut polemik kasus PKL diduga dianiaya preman berinisial BS di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kasus itu, PKL berinisial LW ditetapkan jadi tersangka usai dilaporkan preman yang memukulinya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Percut Sei Tuan dianggap tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus tersebut. Proses pencopotan akan disetujui langsung Kapolda Sumatera Utara.
“Kapolsek Percut Sei Tuan itu wewenang Kapolda. Itu juga akan dicopot juga,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Argo menuturkan, selain Kapolsek, Polri juga mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei tuan. Pencopotan itu juga dalam kasus yang sama.
“Sehingga Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya,” ujar Argo.
Kasus penganiayaan PKL di Pasar Gambir, Deli Serdang tersebut menyita banyak pihak. Pasalnya preman yang melakukan penganiayaan melaporkan balik PKL yang dipukulinya sehingga PKL ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumatera Utara telah mengambil alih kasus tersebut lantaran ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL jadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS. Video itu direkam warga lalu viral di media sosial.
Setelah video beredar, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS. Dia lalu ditetapkan tersangka penganiayaan.[mil]