Ini Catatan DPRD Terhadap Usulan KUPA-PPAS Perubahan APBD DKI Tahun 2021
TRANSINDONESIA.CO | Komisi di DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI tahun anggaran 2021 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Catatan-catatan yang disampaikan komisi DPRD DKI merupakan tindaklanjut atas Rancangan KUPA-PPAS yang diusulkan eksekutif mengalami penyesuaian total sementara Rp84,15 triliun menjadi Rp79,29 triliun dalam fase perubahan APBD DKI 2021.
Komisi A dalam salah satu catatannya mengimbau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar memberi dukungan pada pencegahan kebakaran di kawasan padat penduduk.
“Karena belum tercukupi kesiapan sarana dan prasarana berupa hidrant mandiri agar kebutuhan-kebutuhan tersebut menjadi prioritas,” kata Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI.
Komisi B dalam catatannya meminta Pemprov DKI mengevaluasi perjanjian kontrak kerja dengan pihak ketiga sebelum adanya Surat Persediaan Dana (SPD). Kebijakan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Antara lain ditemukan hal ini pada dua dinas mitra kami, yaitu Perhubungan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya anggaran tersebut telah kami bicarakan kami bahas di Komisi B dan sudah dihapuskan,” kata Abdul Aziz, Ketua Komisi B DPRD DKI.
Selanjutnya, Komisi C dalam salah satu catatannya menyepakati sejumlah proyeksi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Salah satunya penambahan target penerimaan pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp870 miliar dari rancangan perubahan target penerimaan daerah pada KUPA-PPAS tahun 2021 usulan eksekutif sebesar Rp36,34 triliun menjadi Rp37,21 triliun.
“Penambahan target pajak daerah tersebut merupakan upaya maksimal yang bisa dilakukan dan disepakati Komisi C dan Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Apabila belanja maksimalnya kurang dari Rp870 miliar maka penambahan target penerimaan pajak daerah ditetapkan dan disesuaikan dengan besaran belanja maksimal,” ungkap Rasyidi HY, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI.
Komisi D dalam catatannya mendorong SKPD mitra kerja memprioritaskan program pembangunan yang bersentuhan masyarakat seperti contoh pembangunan rumah susun. Selain itu dalam pelaksanaannya Komisi D mengingatkan agar pelaksanaan lelang dilakukan dengan hati-hati dan profesional.
“Perlu dievaluasi ada multi years pembangunan rumah susun, tahun ini ada juga pembangunan polder dan waduk, harapan kami pengumuman lelang betul-betul perusahaan yang tidak hanya mengandalkan uang dari dinas saja, tapi paling tidak perusahaan itu betul-betul bisa bekerja,” ucap Ida Mahmudah, Ketua Komisi D DPRD DKI.
Terakhir, Komisi E dalam salah satu catatannya mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengoptimalkan pencegahan terhadap laju penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Jakarta melalui 3T (Testing Tracing Treatment).
“Tetap melakukan aktif tes Covid-19 agar mengurangi infeksi di masyarakat, dan mendorong pembebasan biaya PCR (Polymerase Chain Reaction) atau screening pasien BPJS yang membutuhkan layanan rumah sakit rujukan,” ungkap Iman Satria, Ketua Komisi E DPRD DKI.
Dengan demikian, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Mohamad Taufik menegaskan agar catatan-catatan komisi tersebut menjadi rujukan dalam proses perumusan nilai KUPA-PPAS yang akan disepakati dalam fase perubahan APBD DKI 2021.
“Mohon agar semua SKPD mencatat dan mengkompilasi ini semua sebelum perumusan (KUPA PPAS APBD DKI 2021) dilakukan,” tandas Taufik.[met]