4 Bulan Dipenjara Kini Digugat Mantan Rekan Bisnis Rp23 M, Pengusaha Rokok di Malang: Hukum Jangan Dijadikan Ladang Mencari Keuntungan
TRANSINDONESIA.CO | Sengketa mantan rekan bisnis perusahaan rokok di Sumber Pucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih berbuntut panjang. Direktur Utama perusahaan rokok ternama, CH, merasa terusik rasa keadilannya ketika kembali digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh PV mantan rekan bisnisnya dengan nilai fantastis Rp23 miliar.
Sebelumnya, di tahun 2020 CH telah menjalani vonis hukuman penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dianggapnya sebagai vonis yang ‘aneh’. “Sebagai pengusaha yang berjuang keras demi turut mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat, CH merasa sangat kecewa ketika hukum hanya digunakan sebagai sarana mencari keuntungan bukan sebagai sarana mendapatkan keadilan,” kata penasehat hukum CH, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., dalam keterangan tertulisnya diterima Ahad (19/9/2021).
Menurut Wahyu, kasus berawal ketika PV menginvestasikan uangnya ke perusahaan rokok yang di pimpin oleh CH di tahun 2012. Sebenarnya, menurut CH perusahaannya secara finansial tidak ada masalah, namun karena pertemanan dia terima investasi tersebut. CH mengatakan, “Ia lho inves cuma sekali, sebesar Rp1 milliar di tahun 2012,” keluh CH seperti ditirukan Wahyu.
Menurutnya, modal dan keuntungan sudah ia bayarkan kepada PV. “Sebenarnya investasi ini sudah bermasalah sejak awal karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga lebih tepat disebut sebagai pinjaman kepada pribadi bukan kepada perusahaan,” ungkap CH seperti disampaikan Wahju.
Wahyu selaku penasihat hukum CH
mengungkapkan juga kerisauannya. “Sebenarnya antara klien saya dengan mitra usahanya PV sudah ada perdamaian. Ada akta perdamaiannya. Klien saya juga sudah mengembalikan uang kepada PV Rp800 juta di samping keuntungan yang sudah ia
transfer. Sudah damai, dulu juga sudah dicabut laporan polisinya dan mereka sepakat tidak akan ada lagi gugat-menggugat,” ujar Wahyu.
Kendati demikian, gugatan tetap dilayangkan oleh PV yang menuntut ganti kerugian kepada CH sebesar Rp23 miliar. Saat ini proses gugatan telah sampai pada pemeriksaan bukti dari masing-masing pihak.
Wahju menambahkan sangat berharap adanya keadilan bagi kliennya. “Jujur saya prihatin karena klien saya ini telah menjalani apa yang diputuskan oleh PN Malang,” kata Wahyu.
“Sudah selesai, tapi masih digugat lagi. Saya memohon kepada para pengadil, untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien saya ini. Kita harus mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan prosedural. Dan saya yakin akan ada keadilan dalam kasus tersebut”, tambah advokat alumnus Undip Semarang ini.
Hukum harus ditegakkan dengan fakta dan bukti
Sementara itu, Naili Ariyani,S.H.M.H selaku kuasa hukum PV mengatakan pada tahun 2012, seorang entertainment dan pebisnis berinisial PV menjalin kerja sama dengan CH selaku Direktur Utama PT. BK, perusahaan rokok yang ada di Sumber Pucung, Kabupaten Malang. Kerjasama antara PV dan CH (Selaku direktur utama) tersebut dituangkan dalam beberapa surat perjanjian, dan diperpanjang setiap tahunnya hingga berakhir pada tahun 2016.
Dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) tersebut saudara PV menempatkan/memberikan dana sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), untuk dikelola oleh CH dalam usaha produksi rokok.
Berdasarkan klausula dalam surat perjanjian pertama hingga surat perjanjian terakhir di antara PV dan CH/PT. BK, CH berjanji memberikan laporan pengelolaan dana dan berjanji memberikan keuntungan kepada PV sebesar 10 % (sepuluh persen) dari dana investasi, untuk setiap bulannya, serta mengembalikan modal investasi kepada PV diakhir masa perjanjian.
Namun terhitung sejak berakhir perjanjian yang pertama, hingga perpanjangan perjanjian yang terakhir di tahun 2015, CH/PT. BK tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan hak PV atas bagian keuntungan modal investasi, sebagaimana disepakati dalam surat perjanjian;
Untuk memperjuangkan haknya yang belum diselesaikan oleh CH/PT. BK, PV mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kuasa Hukumnya, Naili Ariyani, SH.,MH.
Adapun mengenai akta perdamaian yang pernah dibuat antara PV dan CH, Akta Perdamaian tersebut samasekali tidak berkaitan dengan pengakhiran perjanjian investasi di antara para pihak, namun akta perdamaian tersebut merupakan kesepakatan perdamaian atas perselisihan hukum antara CH dan PV pada ranah Pidana, yang mana berdasarkan Akta Perdamaian tersebut, CH bersedia memberikan ganti rugi kepada PV sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sebagai kompensasi pencabutan laporan tindak pidana Nomor: K/LP/587/IV/2016/Jatim/Res.Mlg Kota tanggal 21 April 2016.
“Tidak pernah ada kesepakatan antara PV dan CH/PT. BK yang berkaitan dengan telah lunasnya kewajiban-kewajiban CH/PT. BK terhadap PV, atau perihal kesepakatan untuk tidak mengajukan gugatan atau tuntutan dalam bentuk apapun dikemudian hari yang berkaitan dengan perjanjian investasi, sehingga secara hukum, tindakan CH/PT. BK yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya, telah memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan wanprestasi. Fakta ini juga telah dikuatkan dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada putusan sela yang dibacakan hari Senin, 13 September 2020,” kata Naili dalam keterangan tertulisnya, Ahad (19/9/2021).
Naili juga menambahkan, pihak Tim kuasa hukum PV telah berusaha menjalin komunikasi dan membuka kesempatan untuk bermusyawarah dengan CH/PT. BK, akan tetapi hingga saat ini belum ada respon dari CH atau kuasa hukumnya. “Saya meyakini bahwa mediasi dalam perkara perdata adalah jalan yang terbaik, untuk kemaslahatan dan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Sekretaris DPC PERADI Malang Raya.[rls]