Pengadilan Jepang Panggil Pemimpin Korut atas Gugatan Pembelot

TRANSINDONESIA.CO | Seorang pembelot Korea Utara dan pengacaranya, Selasa (7/9), memuji keputusan pengadilan Tokyo untuk memanggil Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un atas gugatan yang sedang berlangsung terhadap Pyongyang karena membujuk ribuan warga Korea Jepang untuk tinggal di Korea Utara dengan janji-janji palsu.

Eiko Kawasaki termasuk di antara 93.000 warga Korea dan kerabat mereka di Jepang yang pergi ke Korea Utara puluhan tahun lalu untuk mencari apa yang dijanjikan sebagai “surga di bumi.” Namun, ketika dia pergi ke negara itu pada usia 17 tahun, dia mendapati kenyataan yang jauh dari apa yang dijanjikan.

Pengadilan Distrik Tokyo mengajukan pemberitahuan bulan lalu, meminta Kim hadir di pengadilan pada 14 Oktober atas klaim perdata yang pertama kali diajukan pada 2018 oleh Kawasaki dan empat pembelot lainnya.

“Sejauh yang saya ketahui, ini adalah pertama kalinya pemerintah Korea Utara dipanggil oleh pengadilan Jepang,” kata pengacara Kawasaki, Kenji Fukuda, pada konferensi pers di Tokyo, Selasa (7/9).

Trans Global

Kawasaki lahir di Jepang dan tinggal selama 43 tahun di Korea Utara sebelum membelot pada 2003. Sudah bertahun-tahun ia tidak melihat anak-anaknya, yang masih berada di Korea Utara.

Pembelot itu menuntut 500 juta yen, sekitar $5 juta, sebagai ganti rugi dari pemerintah Korea Utara atas pelanggaran hak asasi manusia. [ka/ab]

Sumber: Voaindonesia

Share