DPRD DKI Segara Sahkan Perda Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2020

TRANSINDONESIA.CO | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (8/9/2021).

Wakil Ketua DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan persetujuan dilakukan setelah mempertimbangkan saran dan masukan laporan pembahasan substansi secara vertikal mulai dari pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Termasuk, pembahasan penelitian akhir P2APBD DKI 2020 dilakukan Badan Anggaran (Banggar) serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam forum Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif.

“Maka raperda P2APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 dapat disetujui ditetapkan sebagai rancangan peraturan daerah dan akan segera diberikan persetujuan dalam paripurna besok,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/9).

Meski demikian, ia mendorong eksekutif agar tetap menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga menjadi pokok persoalan pembahasan komisi dan fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Seperti halnya, persoalan mengenai studi kelayakan dan rincian satuan tiga pelaksanaan kegiatan Formula E 2022 di Jakarta mendatang sebagaimana yang disampaikan oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Mohon itu menjadi catatan setelah paripurna (P2APBD) ini digelar, agar eksekutif menyiapkan lebih jauh rincian yang akan dipergunakan untuk kegiatan Formula E yang Insya Allah akan digelar di tahun 2022,” ungkap Suhaimi.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menyatakan pihaknya terus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK di tahun 2020. Dimana, dari 66 temuan dan 134 rekomendasi telah diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk ditindaklanjuti secara profesional.

“Jadi posisi di bulan Agustus kemarin 62 rekomendasi sudah sesuai dan sudah diterima BPK, dan juga 72 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian, dan Alhamdulillah tidak ada satupun dari rekomendasi BPK yang belum kita tindaklanjuti,” terangnya.

Sedangkan untuk perkembangan tindaklanjut BPK atas untuk Formula E, lanjut Syaefulloh, setidaknya ada tiga rekomendasi yang disampaikan, antara lain penyusunan keterlibatan para pihak dalam kegiatan Formula E, memperjelas kelanjutan dari kegiatan Formula E untuk mengindentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul dari sisi finansial ekonomi dan aspek repotasional, dan evaluasi atas uji kelayakan dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.

“Jadi kalau diperhatikan dari tiga rekomendasi itu, pertama secara tegas tidak ada kerugian dalam penyelenggaraan formula E, dan tidak ada rekomendasi untuk memberhentikan dan melanjutkan. Tapi BPK secara preventif memberi tahu kepada Pemprov untuk mengkaji ulang karena adanya pandemi,” tandas Syaefulloh.[met]

Share
Leave a comment