LKS Tripartit Nasional Dukung Langkah Pemerintah Cegah dan Atasi Dampak Pandemi Covid-19
TRANSINDONESIA.CO | Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mendukung langkah-langkah Pemerintah yang efektif dalam melakukan pencegahan dan mengatasi dampak Pandemi COVID-19, dengan tetap mengutamakan perlindungan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.
Menurut Dirjen Putri, LKS Tripartit Nasional telah menegaskan bahwa pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh mempunyai tanggungjawab bersama dalam mencegah dan menangani dampak pandemi COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.
“Hal tersebut sebagai bagian dari ikhtiar untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan. Keamanan dan kenyamanan pekerja ini juga sebagaimana yang selalu ditekankan Bu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,” ujar Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Di samping hal tersebut, kata Dirjen Putri, LKS Tripartit Nasional juga sangat mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.
LKS Tripartit Nasional juga disebutnya mendorong sinergitas antara Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh agar mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat COVID-19 dengan adanya adaptasi pelaksanaan hubungan kerja selama masa Pandemi COVID-19.
“Dengan adanya sinergitas antara Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh, LKS Tripartit Nasional percaya dunia usaha khususnya di Indonesia akan mampu bertahan dan kuat dalam menghadapi dampak yang terjadi akibat Pandemi Covid-19,” ucapnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa LKS Tripartit Nasional meminta Pemerintah agar dapat memastikan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 yang ditujukan bagi pekerja/buruh penerima upah tepat sasaran dan tepat waktu.
“Berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah, LKS Tripartit Nasional akan berperan aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi dalam pencegahan maupun penanganan dampak Pandemi Covid-19 di bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.[fli]