Membumikan Lafran Pane

TRANSINDONESIA.CO | Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendorong tokoh-tokoh Nasional dan pemerintah pusat maupun daerah untuk membumikan nama pendiri HMI, Prof. Drs. Lafran Pane.

Membumikan nama Pahlawan Nasional Lafran Pane ini tercuat saat virtual “Combur Medan Seranto” yang di pandu Hadhy Priyono dari AlimbasTV, Jumat (13/8/2021) malam.

“Combur Virtual” yang diikuti, Muhammad Joni, Amru Mahalli, Budi Iskandar Pulungan, Wahyu Triono KS, dan Hasriwal AS, tercetus “Membumikan Lafran Pane” dengan mendorong pemerintah pusat hingga daerah untuk membuat nama Jalan Lafran Pane di setiap kota, kabupaten maupun provinsi.

Sebagaimana di seluruh kota hampir ada nama jalan Pahlawan Nasional. Hal ini juga diharapkan penambalan nama Jalan Lafran Pane

Untuk membumikan Lafran Pane dengan membuat nama jalan dinilai tidak sulit, selain Lafran Pane sebagai Pahlawan Nasional, HMI yang didirikannya hingga kini mentereng dengan kaderisasi tersebar di jajaran pemerintahan dan elite partai, baik sebagai Menteri, Direktur Jenderal,  kepala dinas di seluruh tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Bahkan ada yang menjadi Gubenur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Ditambah lagi, kedudukan alumni HMI tersebar di kursi Parlemen, baik di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten. Legislator sebagai pembuat undang-undang akan lebih mudah mendorong Gubenur, Bupati dan Walikota untuk menggolkan Jalan Lafran Pane di setiap kota.

Selain membumikan Lafran Pane, Muhammad Joni mendorong universitas memberikan gelar Doktor Honoris Causa (HC)/Doktor Kehormatan kepada Lafran Pane.

Doktor Honoris Causa dinilai Muhammad Joni bukanlah hal mengada ada, tapi pantas dan sangat layak untuk diberikan universitas kepada Lafran Pane yang hingga akhir hayatnya 25 Januari 1991, mengabdikan ilmunya dan hanya tercatat sebagai dosen, memiliki terobosan kaya akan pemikiran mengenai pembaharuan Islam dan Indonesia yang dituangkan dalam karya tulis dalam bentuk artikel bebas di antaranya, Keadaan dan Kemungkinan Kebudayaan Islam di Indonesia, Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kedudukan Dekrit Presiden,, Kedudukan Presiden, Kedudukan Luar Biasa Presiden, Kedudukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Tujuan Negara, Kembali ke  Undang Undang Dasar 1945, Memurnikan Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, dan Perubahan Konstitusional.

Mengaminkan gelar Doktor Honoris Causa untuk Lafran Pane, Budi Iskandar Pulungan memberi sinyal kuat untuk Sekolah Tinggi Islam (STI) yang kini menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tempat Lafran Pane menimba Ilmu sekaligus sebagai Kampus pertama berkibarnya HMI.*

Oleh: Hasriwal AS Hasibuan

Share