Polisi Pemerkosa di Halmahera Dipecat Secara Tidak Hormat

TRANSINDONESIA.CO | Briptu Nikmal Idwar terduga pelaku pemerkosaan remaja di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, dipecat dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diberikan melalui sidang kode etik yang digelar secara virtual.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, Briptu Nikmal telah menjalani proses kode etik mulai 28 Juli lalu. Hasil sidangnya, ia dinyatakan bersalah. “Yang bersangkutan telah diputuskan di-PTDH dari dinas kepolisian,” kata Adip dikutip dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Menurut Adip, Nikmal tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding. “Itu adalah hak oknum anggota yang terlibat dalam kode etik ketika tidak menerima sidang kode etik,” katanya.
Adip.

Menurut Adip saat ini pihaknya menunggu keputusan hak banding. “Intinya kemungkinan besar bandingnya tidak disetujui,” pungkasnya.[mal]

Share