DPRD DKI Dalami Usulan Perubahan RPJMD dan Raperda P2APBD 2020
TRANSINDONESIA.CO | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti dua dokumen yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta. Masing-masing usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022, dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2020.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, dua dokumen tersebut selanjutkan akan dibahas berjenjang di tingkat Komisi, untuk selanjutnya didalami Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan disepakati bersama dalam rapat pimpinan gabungan yang hasilnya akan diparipurnakan.
“Selanjutnya jawaban Wakil Gubernur tersebut akan dibahas oleh Alat Kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama eksekutif,” katanya usai memimpin rapat paripurna, Senin (2/8/2021).
Dalam penjelasan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19. Dimana, pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY) yang kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.
Selain itu, perubahan kebijakan nasional yang diakomodir dalam perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta yakni Pepres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Beberapa indikator yang diubah antara lain, Reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Kota Jakarta, Penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta Penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.
Sedangkan, dalam penjelasan Gubernur terhadap Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2020 setidaknya hampir seluruh postur APBD DKI 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Diantaranya, Pendapatan Daerah yang ditargetkan Rp57, 23 triliun hanya mampu teralisasi Rp55,89 triliun atau 97,65 persen, Belanja Daerah yang terdiri atas Belanja Langsung (BL) terealisasi Rp23,06 triliun dari proyeksi anggaran Rp25,29 triliun (86,23%) dan Belanja Tidak Langsung (BTL) terealisasi Rp29,01 triliun dari proyeksi anggaran Rp33,65 triliun (91,19%).
Selanjutnya, pembiayaan daerah yang terdiri atas postur penerimaan pembiayaan terealisasi Rp5,58 triliun, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4,21 triliun, serta Sisa Lebih Penghitungan APBD (SiLPA) tahun 2020 tercatat Rp5,16 triliun.
Meski mengalami penurunan, Pemprov DKI tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Meski demikian, Ariza memastikan bahwa pihaknya sebagai eksekutif akan siap berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota dewan guna membahas lebih lanjut masing-masing dokumen di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Eksekutif berharap dewan dapat membahas menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal yang ditetapkan,” tandasnya.[rly]