Yudi Pratikno, Doktor Hukum Udara Putra Petani Asal Tegal
TRANSINDONESIA.CO | Bandara, sesungguhnya sebuah etalase terdepan bagi sebuah negara. Karena semua orang yang masuk dan keluar dari dan ke negara itu mayoritas pasti akan melalui bandara. Jadi, ketika seorang wisatawan masuk dan keluar dari salah satu bandara di Indonesia dan mereka rasakan bahwa faktor Safety and Security amat sangat terjaga. Maka perasaan aman itu akan mengawali sang wisatawan itu menuju destinasi wisata yang dia tuju. Bukan hanya wisatawan, para pelaku bisnis pun amat sangat bergantung pada bandara sebagai sarana penunjang pergerakannya.
Faktor Safety and Security di sebuah bandara, sudah sejak lama menarik perhatian Kol (CPM) Yudi Pratikno,S.H,M.H. Maklum, sebagai seorang perwira TNI-AU yang banyak bertugas di bidang pengamanan, khususnya bandara. Yudi Pratikno pun melihat bahwa sinergisitas pada pelaksanaan safety dan security di Bandara masih dirasa kurang hingga dia terfikir untuk memberikan sumbangsih pemikirannya agar penanganan faktor tersebut bisa maksimal dilakukan, dan gagasannya pun harus segera diwujudkan lewat jenjang pendidikan strata-3 nya yang ditekuni selama 4 tahun belakangan ini sembari menjalankan tugasnya di beberapa tempat sebagai perwira TNI-AU dan berhasil dirampungkannya meski harus bolak-balik Jakarta- Bandung dan Solo.
Sehingga, lewat sidang terbuka secara daring (online) promosi Doktor Ilmu Hukum spesialisasi Hukum Udara/Antariksa pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Solo pada 12 Juli 2021, Yudi Pratikno memeroleh gelar Doktor Ilmu Hukum dengan yudicium Sangat Memuaskan. Dipimpin langsung Rektor UNS Prof.Dr. Jamal Wiwoho dengan Sekretaris Dekan FH UNS Prof Dr I Gusti Ayu SH.MM. Sedangkan tim penguji, sejumlah guru besar dan para pakar hukum hadir. Seperti tiga mantan dekan Fakultas hukum UNS seperti Prof. Dr.Soepanto.SH.MH, Prof Dr Adi Sulitiono.SH.MH, Prof Dr.Hartiwiningsih SH.MHum serta Guru besar lainya seperti Prof. Dr.Pujiono.SH.MH, Prof.Dr Agus Raharjo.SH.MH, Dr Emy Laifah.SH.MH, Dr. Hari Purwadi SH.MH. Selain itu juga, dihadiri Guru besar Universitas Indonesia sekaligus Pakar Hukum Internasional yang juga menjabat Rektor Unjani, Prof. Dr.Hikmawanto Juwana SH., LL.M., Ph.D, Prof. Dr. Arry Bainus M.A Guru Besar Universitas Pajajaran dan disaksikan oleh beberapa perwakilan hadirin baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk diantaranya Najif Muktar, Konsultan sekaligus mantan Pentabdiran Tun Mahatir Mohammad dari Malaysia.
Dalam disertasinya yang berjudul “PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENERBANGAN DALAM RANGKA TERCAPAINYA KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENERBANGAN”, promovendus menguraikan beberapa hal terkait dengan disertasinya.
1. Urgensi peraturan pengamanan bandara sangat penting sekali sebagai bentuk upaya pencegahan kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan dalam rangka tercapainya keselamatan dan keamanan yang sangat berpengaruh terhadap keamanan dan keselamatan Penerbangan (save and security flight). Sebagaimana yang diwajibkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) dimana Indonesia menjadi anggotanya.
2. Peraturan Pengamanan Bandara saat ini masih kurang efektif dalam rangka pencegahan kejahatan penerbangan. Ini dibuktikan masih adanya kejahatan terhadap penerbangan dan belum adanya kesamaan dan keterpaduan antar instansi dalam kegiatan pengamanan bandara dan dari sudut struktur of law masih dianggap lemah demikian halnya pada substansi hukumnya. Pembaharuan isi UU no 1 tentang Penerbangan tahun 2009, perlu adanya penambahan terkait penyelidikan pada kecelakaan penerbangan yang tidak hanya menyasar pada fungsi secara teknis semata tapi juga bisa berfungsi dalam penegakan hukum. Selain itu ditinjau dari sisi budaya hukum (legal culture) juga masih lemah dalam pencegahan kejahatan penerbangan dan sarana Penerbangan di bandara.
Promovendus pun kemudian menyarankan sebuah Model Peraturan Pengamanan Bandara yang ideal dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan penerbangan yang bisa diimplementasikan secara efektif. Indikasi efektifnya, adalah kejahatan terhadap penerbangan berkurang, dapat diantisipasi dengan deteksi dini dan cegah dini serta adanya kesamaan dan keterpaduan antar instansi dalam kegiatan pengamanan Bandara. Dari sudut struktur of law yang ideal, akan terlihat pada indikator hubungan antar lembaga apakah berjalan optimal dalam penanganan kejahatan penerbangan.
Usai pelaksanaan sidang terbuka tersebut, rasa lega, plong dirasakan oleh Yudi Pratikno.
“Tadi saat sidang, tegang seperti nonton adu pinalti EURO 2020 antara Inggris dan Itali. Juga seperti nonton Final Copa America antara Argentina dan Brazil. Sekarang sudah lega, plong”.
Ketika ditanya lebih lanjut, Yudi Pratikno pun menjelaskan,”Ketika kita bicara tentang rasa aman, itu mahal harganya apalagi itu terkait dengan pengamanan bandara. Jangan pernah mengukur itu dengan provit, pada tataran untung-rugi. Kita pun tidak ingin, kejadian pada (9/11) WTC itu terjadi di sini. Makanya, upaya cegah tangkal kejahatan penerbangan dan di bandara itu dilakukan bahkan sebelum pesawat itu masuk wilayah kedaulatan udara Indonesia, dimana peran TNI-AU sangat sentral di sini. Lewat Satuan Radar yang seakan jadi mata telinga sekaligus perisai wilayah udara kita. Belum lagi, peran Skadron Tempur yang mampu mem-force down, pesawat asing yang melintas tanpa ijin. TNI-AU harus juga dilibatkan pada proses penegakan hukum dalam kejahatan penerbangan, tidak hanya mengandalkan PPNS Dephub, seperti yang ada selama ini dilakukan. Belum lagi, setiap terjadi kecelakaan pesawat, maka penyidikan hanya fokus pada penyebab kecelakaan dalam sisi teknis, belum ditarik pada ada unsur pidananya”.
Kini, pasangan petani asal Dukuhwringin, Slawi, Kabupaten Tegal, H Muadi Ali dan Hj Siti itu boleh berbangga pada anaknya itu, selain pangkat Kolonel tersandang di pundaknya, Doktor Bidang Hukum Udara pun dia genggam saat ini.[Mirza]