Badai Covid Melanda, DPRD Kabupaten Cirebon Revisi Perda Tibum
TRANSINDONESIA.CO | Sebagaimana diketahui, Kabupaten Cirebon kembali masuk zona merah seiring terus meningkatnya mereka yang terpapar Covid-19. Per tanggal 22 Juni saja, sebanyak 35 dari 40 kecamatan menunjukkan kenaikan angka warga masyarakat terpapar pandemi yang konon berasal dari Wuhan-Cina tersebut.
Dalam hal ini hanya ada 4 kecamatan yang termasuk zona oranye, yakni Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Kapetakan, Kecamatan Losari, dan Kecamatan Susukan. Sedangkan yang termasuk zona kuning hanya Kecamatan Pasaleman. Sisanya, 35 kecamatan termasuk zona merah.
Meningkatnya jumlah yang terpapar ini dikarenakan masih banyaknya warga masyarakat yang tidak mematuhi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Kabupaten Cirebon merasa kesulitan menghadapi sikap warganya.
Di sisi lain pelayanan kepada masyarakat pun ikut terganggu. Banyak ASN yang terpapar virus Covid-19, akhirnya membuat pelayanan di Kantor Disdukcapil yang kini ditutup dan akan kembali beroperasi pada 21 Juli 2021 atau setelah pemberlakuan PPKM.
Bupati bahkan memohon pengertian kepada para tamu yang jadwalnya terpaksa mengalami penundaan akibat ada 8 karyawannya di Pendopo yang terpapar. Semua dilakukan hanya demi kesehatan dan keselamatan.
Pada prinsipnya Kabupaten Cirebon berusaha semaksimal mungkin menerapkan PPKM darurat sesuai arahan Pemerintah Pusat. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menindak tegas siapapun yang melanggar aturan PPKM darurat. Bahkan, jika terbukti melanggar maka mereka akan menghadapi persidangan.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady berharap Pansus Raperda atas Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum menjadi solusi untuk Kabupaten Cirebon.
“Semoga menjadi solusi,” ujar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady. Komentar itu disampaikannya pada Jumat (16/7/2021), ketika ditanya tentang DPRD Kabupaten Cirebon yang membentuk Pansus Raperda atas Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum diharapkan menjadi payung hukum atas berbagai situasi yang kini terjadi. Paripurna penetapan perubahan perda tersebut akan dilakukan hari Senin ini.
“Semoga perubahan perda tersebut menjadi solusi (payung hukum–Red.). Namun, yang jauh lebih penting, semoga pandemi cepat terhenti,” tutup Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar tersebut.[nal]