TRANSINDONESIA.CO | Mulai pekan depan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan melintasi pos penyekatan harus melengkapi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Apabila tidak dapat menunjukan STRP maka akan di putar balik.
“Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Irjen Pol stiono menilai pemberlakuan STRP ini tentu akan memudahkan personil yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat. Pihaknya tentu mendukung langkah pengetatan ini.
“Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah,” jelas Kakorlantas.
Kebijakan pengetatan perjalanan dengan kelengkapan STRP ini juga berlaku di moda transportasi kereta api. Irjen Pol Istiono mengatakan, hal ini akan membantu mengurangi beban mobilitas yang hingga saat ini belum memenuhi target.
“Karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti akses kendaraan-kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang dinilai sementara ini mobilitas masih belum memenuhi target 50% yang diterapkan pemerintah,” tutur Irjen Pol Istiono.
“Kami akan laksanakan semaksimal mungkin tentunya dukungan masyarakat luas untuk menyadari ini. Masyarakat harus sadar kalau tidak ada kepentingan yang betul-betul penting, dan mereka lebih baik di rumah saja,” kata Istiono.[mil]