Layanan Satpas dan SIM Keliling Dibatasi, Dispensasi Selama PPKM Darurat

TRANSINDONESIA.CO | KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP. Arief Budiman memastikan tetap memberikan pelayanan maksimal dengan tidak adanya perubahan jadwal operasional pelayanan Satpas dan SIM keliling selama penerapan PPKM Darurat, mulai 3 – 20 Juli 2021. Selain tetap beroperasi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Juni hingga 5 Juli, bisa diperpanjang setelah PPKM Darurat.

“Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 sampai 15.00, tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat, baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling,” kata AKBP. Arief Budiman dikutip dari keterangan tertulisnya, Ahad (4/7/2021).

Meski tidak memperpendek jadwal operasional, Korlantas tetap akan membatasi kapasitas layanan di kantor Satpas dan SIM keliling selama PPKM Darurat. Hal ini tentu saja bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan massa.

“Kemudian jumlah pemohon juga akan kami batasi, untuk layanan yang berada di kawasan Zona Merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan Zona Merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” katanya.

Ada dispensasi selama PPKM Darurat dengan adanya pembatasan kuota pemohon tersebut, AKBP. Arief juga mengatakan agar para pemohon tak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM-nya akan segera habis.

Sebab, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pihaknya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang waktu jatuh tempo SIM-nya habis saat masa PPKM Darurat.

“Kami juga akan memberikan dispensasi seperti saat kemarin Instruksi Mendagri Nomor 14 tentang PPKM, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli, bisa diperpanjang setelah PPKM selesai. Nah dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu akan kami perpanjang sampai 20 Juli 2021 atau sampai PPKM Darurat selesai,” ujar Arief.[mil]

Share