Honor Puluhan Ribu Guru di Jabar Telat, Pemprov Diminta Benahi Administrasi, Gus Ahad: Jangan Terulang Lagi

TRANSINDONESIA.CO | Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya M.Sc merespons keluhan para guru honorer terkait keterlambatan pembayaran gaji yang merupakan hak mereka.

“Kami telah mendengar perihal keterlambatan gaji para guru honorer ini sejak sebulan lalu. Sebagai wakil rakyat kami pun mengadvokasi para guru honorer dan berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Jabar H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si. dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani Adam, M.Si,” ujarnya, Selasa (29/6/2021).

Pria berkacamata yang akrab disapa Gus Ahad ini pun menyebutkan, dari informasi Kadisdik dan Kepala BPKAD terungkap bahwa keterlambatan gaji para guru honorer disebabkan adanya perubahan mekanisme administrasi keuangan di Kementerian Dalam Negeri.

“Di mana nomenklatur gaji guru honorer ini sebelumnya berada di belanja pegawai, tapi kemudian diubah menjadi belanja barang dan jasa. Jadi disebutnya belanja jasa, bahwa honorer ini pihak ketiga yang bekerja untuk tugas tertentu,” ucap politisi PKS ini.

Konsekuensinya, sambung Gus Ahad, maka pihak penanggung jawab keuangan kuasa anggaran itu wajib membuat laporan. Adapun, terkait belanja barang dan jasa itu per termin.

“Dalam praktiknya, ketika menyangkut puluhan ribu guru honorer di 835 sekolah di Jawa Barat yang terdistribusi di 13 Kantor Cabang Dinas (KCD), maka efeknya meluas,” kata Gus Ahad.

Begitu ada sekolah yang terlambat melaporkan realiasasi pertanggungjawaban keuangan bulan sebelumnya, maka berimbas kepada seluruh sekolah lainnya yang berada di KCD yang sama.

“Inilah yang menjadikan prosesnya berbelit dan yang terkena imbasnya adalah seluruh guru honorer,” ujar Legislator Dapil Karawang-Purwakarta ini.

Kemudian, lanjut Gus Ahad, dengan komunikasi yang baik dengan Kadisdik dan Kepala BPKAD Jabar, maka bisa dilakukan proses akselerasi. “Dan Alhamdulillah rata-rata honor para guru honorer ini sudah cair per hari ini, Selasa (29/6/2021),” ucapnya.[rls]

Share