Tujuh Penggali Pasir Ilegal Distrik Naukenjerai Merauke Diamankan Polisi
TRANSINDONESIA.CO | Personel Polres Merauke mengamankan tujuh pelaku penggalian pasir ilegal di Kampung Ndalir dan Kuler, Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Papua, Senin (17/2021). Para pelaku masing-masing berinisial Z, T, KB, AT, ME, S, dan KTG.
Kasatreskrim Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Pombos mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat jika ada penggalian pasir ilegal di dua kampung itu. Berbekal informasi dimaksud, pihaknya bersama anggota bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pengecekan.
Dalam perjalanan menuju Ndalir dan Kuler, jelas Kasatreskrim, pihaknya mendapatkan sejumlah truk bermuatan pasir hendak ke kota. Truk-truk itu ditahan. Selanjutnya dikawal dan dibawa ke Mapolres Merauke.
“Kami lanjut perjalanan ke dua kampung itu dan ditemukan salah satu truk sedang mengangkut pasir di pinggir pantai. Lalu truk itu juga kami amankan dan bersama sopirnya ikut dibawa ke polres juga,” kata AKP Agus Pombos, Selasa (18/5/2021).
Dijelaskan, dari pemantauan di lapangan, akibat penggalian pasir secara liar di dua kampung tersebut, terjadi abrasi pantai. Bahkan, lanjut AKP Agus Kombos, mereka menggali di pinggir rumah warga hingga di pinggir badan jalan aspal, sehingga nyaris mengalami kerusakan.
“Jadi kondisi pantai maupun beberapa titik lain akibat penggalian pasir secara ilegal, sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Saat ini, ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti truk serta pasir telah diamankan ke Mapolres. Para pelaku terancam dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang penambahan mineral serta batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[ppa]