Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Leles Garut Ditahan
TRANSINDONESIA.CO | Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono mengatakan Tim Penyidik Kejati Jabar menahan tiga orang tersangka berinisial PF, ARA, dan RNN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan revitalisasi Pasar Leles dan pembuatan pasar darurat di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2018 oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kab. Garut dengan total anggaran sebesar Rp25,5 miliar.
Menurut keterangan Ahli dari Universitas Gadjah Mada, ARA dan RNN selaku pelaksana pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai personil inti dalam kontrak sehingga hasil pekerjaan mengalami penurunan kualitas.
“Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp1,33 miliar,” kata Riyono.
Dikatakannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Kota Bandung untuk 20 hari ke depan.[buy]