TRANSINDONESIA.CO | Sebanyak 17 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka telah dilaksanakan MK pada 18, 19, dan 22 Maret 2021.[Antara]
Berita Terkait:
Trans Global