ETLE Selain Menyadarkan juga Menyelamatkan

TRANSINDONESIA.CO | Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bukan sekedar mencari kesalahan. Namun hakekatnya adalah untuk keselamatan dengan menyadarkan bahkan membangun peradaban. Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan maka kondisi aman selamat tertib dan lancar menjadi pilar bagi masyarakat untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Di samping itu, lalu lintas merupakan refleksi budaya bangsa.

Baca : 5 Tahapan Mekanisme Tilang ETLE Nasional

Maka penegakkan hukum dilakukan adalah untuk menyelesaikan konflik secara beradab. Yang prinsipnya adalah dapat untuk:

1. Mencegah terjadinya kemacetan, mencegah terjadinya kecelakaan atau untuk mencegah dan mengatasi masalah masalah lalu lintas lainnya.

2. Memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada pengguna jalan lainnya agar tidak terganggu pelanggaran dalam berlalu lintas juga bagi korban lainnya dan para pencari keadilan.

3. Membangun budaya tertib berlalu lintas

4. Agar ada kepastian

5. Edukasi

Baca : Indonesia Safety Driving Center

Ke lima point di atas dijabarkan dalam suatu pelayanan publik sebagai suatu upaya pelayanan keamanan, pelayanan keselamatan, pelayanan hukum, pelayanan administrasi, pelayanan informasi, dan pelayanan kemanusiaan.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai penegakkan hukum secara elektronik merupakan implementasi model e-Policing pada fungsi lalu lintas.

ETLE untuk membangun kesadaran karena dapat:

1. Menindak cepat secara bersama sama terhadap pelanggaran walaupun banyak.

2. Meminimalisir berbagai potensi pelanggaran lalu lintas.

3. Adanya digital record dan dapat dikembangkan pada sistem TAR (Traffic Attitude Record) dan sistem de merit point pada perpanjangan SIM maupun perpanjangan lainnya.

4. Meminimalisir potensi konflik antara pelanggar dengan petugas.

5. Meminimalisir potensi potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang

6. Dari data pelanggaran dapat dikembangkan dalam berbagai sistem lainnya seperti ANPR (Automatic Number Plate Recognation), face recognation bahkan mobile recognation dalam algoritma yang dapat menjadi landasan bagi index road safety.

7. Membantu pemerintah di dalam mengembangkan sistem ERP (Ellectronic Road Pricing), ETC (Ellectronic Toll Collect), e-Parking, e-Banking dan berbagai sistem lainnya.

Baca : Banggalah untuk Tertib Berlalu Lintas

ETLE didukung dalam sistem sistem it for road safety yang terakomodir dalam road safety policing. Hakekatnya adalah adanya back office, aplication yang berbasis AI dan IoT maupun net working. Sistem yang terintegrasi dengan sistem sistem pada stake holder lainnya dalam big data system maupun one gate service system.

Sejalan dengan hal di atas maka ETLE merupakan bagian dari pelayanan; keamanan, keselamatan, hukum, admistrasi, informasi dan kemanusiaan. Selain itu juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.**

Jakarta, 23 Maret 2021

Brigadir Jenderal Polisi Chrysnanda Dwilaksana [Direktur Keselamatan dan Keamanan Korlantas Polri]

Share